[Guest Post] Bagaimana Menghadapi Kasus Penyedotan Pulsa


Stop StealingPada saat ini sedang maraknya kasus penyedotan pulsa yang dilakukan oleh CP (Content Provider) terhadap pelanggan operator telekomunikasi. “Kenapa sih pulsa kita bisa ‘disedot’?” Orang awam pasti akan bertanya seperti ini. Sebenarnya yang terjadi disini adalah tanpa disengaja dan tanpa sepengetahuan anda yang telah menjadi korban penyedotan pulsa ini telah berlangganan (bisa berupa konten teks, gambar ataupun Ring Back Tone).

Hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi tanpa sepengetahuan pengguna, karena ketika operator memberikan mekanisme pendaftaran kepada CP, mereka memiliki peraturan dimana setiap melakukan REG (pendaftaran), pengguna handphone harus diberikan pesan konfirmasi bahwa dia telah berlangganan (kita sering mengabaikan pesan ini), dan jika memasang iklan di TV (TVC) maka wajib mencantumkan contact center yang bisa dihubungi dan menuliskan bagaimana cara melakukan UNREG (pemutusan langganan) dari layanannya.

Sekitar 2 tahun yang lalu itu para CP menggunakan metode REG spasi kata kunci untuk melakukan pendaftaran layanan, namun belakangan ini (sekitar 1 tahun yang lalu) mulai marak penggunaan UMB (saya lupa kepanjangannya apa), namun jika menggunakan metode ini, CP bisa melakukan mekanisme pendaftaran (REG) tanpa mengetikkan SMS. Loh kok bisa, gimana caranya? Pasti para pengguna operator manapun sering mendapatkan SMS yang menyatakan bahwa kita dapat hadiah dan bisa diambil dengan menekan *123*3# (ini cuma contoh saja). Nah, sebagai pengguna awam pasti kita akan mencobanya (karena sekilas nomor tersebut seperti nomor yang kita gunakan untuk mengecek sisa pulsa), namun jika kita menekan tombol tersebut maka secara langsung UMB akan mengirimkan perintah untuk melakukan pendaftaran nomor kita ke layanan yang terpilih.

Ada kasus lain yaitu dimana pengguna diberikan Ring Back Tone (RBT) secara gratis selama beberapa hari dan jika masa gratisnya tersebut telah selesai maka pengguna akan dipotong pulsanya sejumlah harga RBT yang berlaku. Kasus ini sangat jarang terdeteksi karena kita baru akan tahu ketika orang lain akan bilang ke kita “Kamu pasang RBT lagu X ya?” dan kita akan kaget mendengar pertanyaan tersebut, karena anda bukanlah orang yang suka berlangganan RBT.

Setelah mengetahui beberapa contoh kasus penyedotan pulsa, sekarang muncul pertanyaan “Gimana tuh caranya UNREG, atau menghentikan RBT-nya agar tidak menyedot pulsa kita?”. Berikut beberapa langkah agar kita terhindar dari hal hal yang bisa mengakibatkan pulsa kita terpotong:

  1. Jangan terpancing dengan hadiah jika kita menekan angka dengan format *XXX*X# dimana X merupakan angka, karena bisa jadi itu merupakan mekanisme REG tersembunyi yang dirancang oleh CP
  2. Jika anda terlanjur melakukan REG dari mekanisme UMB atau mekanisme umum (mengirimkan SMS registrasi), maka coba lihat apakah di inbox anda terdapat pesan yang nomor pengirimnya hanya 3-4 digit saja, jika ada silahkan anda ketikan “STOP” (tanpa tanda kutip) kemudian kirim ke nomor pengirim (yang 3-4 digit tadi), seharusnya jika kita mengirimkan keyword STOP ke nomor tersebut kita akan mendapatkan pesan bahwa kita telah berhenti dari langganan layanan tersebut.
  3. Jika di handphone anda terdapat RBT yang anda tidak pernah mengaktifkannya, silahkan menghubungi contact center dari operator yang anda gunakan, seharusnya mereka bisa menghentikannya secara remote (namun biasanya para petugas contact center bilang bahwa kita tidak bisa menghentikan dari pihak mereka, coba diskusi dengan tenang pasti mereka akan mau membantu kita, ingat jangan menggunakan emosi)

Saya hanya membagikan beberapa pengalaman saya ketika bekerja di salah satu CP dijakarta, daripada ribut siapa yang salah dan jadi emosi, cobalah beberapa hal di atas tadi. Jika anda masih bingung dan mendapati masalah silahkan bisa konsultasi lewat akun Twitter saya di @cwicaksono.

Cahyo Wicaksono Artikel ini merupakan guest post dari Cahyo Wicaksono. Ia adalah seorang pengembang aplikasi web dan mobile di the4id.com dan suka hal-hal yang berkaitan dengan web design