Sebagai pembuat suatu karya digital, pengembang aplikasi harus mengetahui bagaimana peraturan sebuah karya cipta bisa dilindungi. Hal ini cukup penting menurut saya, karena di era internet ini pembajakan bisa saja menimpa kita. Mungkin yang lebih parah kalau sudah berurusan dengan hukum karena kita sembarangan menggunakan karya milik orang lain tanpa izin.
Hal ini berlaku pula untuk sebaliknya, tentu tidak enak apabila pelanggaran Hak Cipta malah menimpa pengembang aplikasi. Misalnya: aplikasi yang telah dibuat dengan menghabiskan banyak energi malah beberapa hari kemudian sudah terbit bajakannya dengan komponen aplikasi yang sama persis, bahkan mungkin jumlah download-nya lebih besar dari aplikasi milik pengembang aplikasi aslinya. Miris bukan?
Pengetahuan Dasar Tentang Hak Cipta
Mengutip dari Ari Juliano, seorang pengacara dan promotor dari Creative Commons, “Ide dan ilmu pengetahuan memang milik dari Tuhan, namun ekspresi yang dihasilkan dari ide itu adalah sebuah karya yang harus dilindungi.” Kata beliau saat mengajar di kelas Akademi Berbagi Jakarta.
Sebagai informasi, semua yang berkaitan dengan Hak Cipta sudah diatur dalam UU No 19 Tahun 2002. Berikut ini pasal-pasal yang mungkin bisa dijadikan pedoman dasar bagi pengembang aplikasi:
- Dalam Pasal 12 disebutkan, ide tidak bisa terindungi, namun bila sudah menjadi sebuah karya (dalam hal ini aplikasi) yang tercipta sudah otomatis terlindungi Hak Cipta tanpa perlu didaftarkan. Namun akan lebih baik jika Hak Cipta tersebut didaftarkan sebagai alat bukti yang lebih kuat.
- Berapa lama jangka waktu perlindungannya? Berdasarkan Pasal 30 ayat (1), sebuah karya akan otomatis terlindungi selama 50 tahun. Bisa diwariskan ataupun dihibahkan.
- Bila aplikasi tersebut merupakan sebuah pesanan dari pihak lain? Pemilik Hak Cipta adalah pihak pengembang aplikasi, kecuali ada perjanjian tertentu. Hal ini telah diatur di Pasal 8 ayat (3). Kasus ini juga berlaku untuk programmer yang bekerja di sebuah perusahaan, pemilik Hak Cipta adalah programmer, kecuali ada perjanjian tertentu.
Bagaimana bila karya kita yang dibajak atau disalahgunakan? Kasus penyalahgunaan Hak Cipta atas sebuah karya tergolong ‘Delik Biasa’, artinya bila karya tersebut digunakan untuk komersil namun tanpa memiliki izin, pihak pembuat karya dapat menuntut hukum pihak yang menyalahgunakan karya tersebut hanya dengan melaporkan langsung ke polisi. Hati-hati, jangan sampai hal tersebut malah menimpa kita saat membajak karya orang lain.
Manfaatnya Bagi Pengembang Aplikasi
Dalam sebuah aplikasi atau sebuah game, biasanya terdiri dari banyak komponen di dalamnya. Dengan adanya Hak Cipta ini, pengembang aplikasi dapat melindungi komponen yang dimiliki, antara lain: gambar / icon, karakter, musik, prototype, dan tentunya aplikasi itu sendiri. Sehingga pengembang aplikasi bisa melawan bila kasus pembajakan menimpa aplikasinya.
Sering mengikuti hackathon, lomba submit aplikasi atau sejenisnya? Saran dari Ari Juliano saat saya berbincang singkat dengan beliau adalah perhatikan Term & Condition yang diberikan. Biasanya terbagi atas 2 bagian, yaitu:
- Aplikasi yang sudah didaftarkan menjadi hak milik penyelenggara, atau
- Bila tidak dideklarasi di bagian Term & Condition biasanya aplikasi masih menjadi milik penuh pengembang aplikasi. Bila ragu-ragu, segera tanyakan ke pihak penyelenggara.
Semoga dengan meleknya pengembang aplikasi terhadap Hak Cipta, tidak akan ada pengembang aplikasi yang harus bersengketa atau berurusan dengan hukum saat mengembangkan suatu aplikasi. Harapan juga dilayangkan agar saling menghargai diantara para pengembang aplikasi. Sangat tidak enak rasanya bila karya kita disalahgunakan (apalagi dibajak) oleh pihak tertentu, apalagi kalau mengingat energi yang sudah dikeluarkan untuk mengembangkan suatu produk beserta komponen yang ada di dalamnya.
[foto ilustrasi oleh Shutterstock]