Kita sekarang berada di era digital di mana milyaran orang di dunia memiliki konten digital baik itu berupa video, gambar atau yang paling umum adalah musik. Beberapa tahun yang lalu masih bisa kita ingat, kaset dan CD musik masih dipilih sebagai media mendengarkan lagu. Orang masih mau mengeluarkan uang untuk membeli kaset ataupun CD dari artis kesayangan mereka. Tetapi hal tersebut berubah seiring waktu dan perkembangan teknologi.
Sekarang, CD dan kaset kehilangan penggemar, para konsumen lebih suka menikmati lagu dari MP3 player mereka. Penikmat musik juga mulai enggan mengeluarkan uang untuk “membeli” hasil karya para musisi, mereka lebih senang melakukan download dari situs web yang menyediakan lagu-lagu secara gratis, yang mana hal ini adalah ilegal. Akibatnya marak sekali pembajakan hasil karya musisi dalam bentuk digital atau saya lebih suka menyebutnya digital piracy.
Tetapi bukan namanya teknologi jika tidak bisa mengatasi “digital piracy” ini. Untuk mengatasi hal-hal seperti ini, mulai bermunculan toko musik online yang menjual secara resmi lagu-lagu secara digital. Pengguna tidak perlu membeli 1 album, tetapi mereka bisa memilih lagu-lagu favorit mereka untuk dibeli satuan yang pastinya dengan harga jauh lebih murah. Dengan adanya teknologi DRM (Digital Right Management), hal ini bisa terwujud dan digemari banyak orang. DRM memungkinkan proteksi file MP3 sehingga tidak dapat di copy ke pengguna lain yang tidak membeli file tersebut. Memang sangat menarik konsep seperti ini, tetapi sayangnya masih belum bisa menyentuh pasar low end, dimana untuk kalangan ini masih terasa berat untuk membeli sebuah lagu secara online, mereka lebih suka membeli CD bajakannya.
Tetapi lagi-lagi teknologi berkembang, saat ini ada konsep baru yang cukup menarik, yaitu “rental lagu”, dimana dengan harga yang jauh lebih murah para penikmat musik dapat menikmati lagu favorit mereka dengan cara menyewa lagu bahkan playlist lagu pilihan mereka. Salah satu penyedia layanan seperti ini di Indonesia adalah Musiklegal.com. Musiklegal adalah sebuah katalog lagu yang memungkinkan penggunannya mendapatkan lagu secara gratis dan kemudian menyewakan lagu-lagu tersebut.
Pengguna Musiklegal dapat menikmati semua lagu-lagu Musiklegal yang dapat didownload melalui beberapa portal web merchant ( indowebster music, kompas.com, kapanlagi.com, dan lain-lain ) yang telah bekerjasama dengan Musiklegal secara gratis untuk 3 kali play pada aplikasi player yang disediakan (yang tersedia di PC, BlackBerry, dan Android).
Musiklegal juga menyediakan satu layanan berlangganan, dimana pengguna tetap dapat menikmati lagu-lagu yang telah didownload yang telah habis masa gratisnya selama satu minggu berlangganan. Pengguna dapat menikmati layanan berlangganan ini melalui aplikasi player Musiklegal pada PC, BlackBerry, dan Android. Untuk layanan berlangganan tersebut pengguna hanya akan dipotong Rp.1000 untuk satu minggu pertama berlangganan dan akan secara otomatis dipotong setiap minggunya selama pelanggan masih berlangganan.
Untuk menikmati layanan berlangganan pada aplikasi Musiklegal player, pengguna memerlukan saldo voucher Musiklegal yang akan dipakai untuk menikmati layanan berlangganan tersebut. Untuk itu Musiklegal Digital menyediakan kode voucher Musiklegal yang disebarkan ke beberapa partnership Musiklegal Digital agar dapat digunakan untuk mengisi saldo voucher. Kode voucher di Musiklegal bisa didapatkan melalui kartu kredit, kartu voucher, online shopping, atau SMS.
Yap…. dengan adanya layanan seperti ini pengguna hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar 4000 rupiah/1 bulan untuk memiliki konten lagu digital secara legal. Harga ini bahkan jauh lebih murah dari CD bajakan yang di jual dipasaran. Tim TeknoJurnal sendiri sudah mencoba secara langsung layanan ini, katalog yang ada cukup lengkap dan kualitasnya cukup baik. So, kami rasa layanan seperti ini berpotensi mengurangi “digital piracy” baik secara teknologi maupun dari segi ekonomi. Musik murah dan legal bisa anda dapatkan sekarang di musiklegal.com.