OJK Awasi Perusahaan Fintech Untuk Saling Berkolaborasi Dalam Perekonomian Indonesia


Fintech atau Financial Technology merupakan istilah yang merujuk pada inovasi dalam hal pembiayaan keuangan yang memanfaatkan teknologi pendukungnya. Kini banyak perusahaan maupun startup di Indonesia yang bergerak di bidang Fintech.

Untuk perusahaan atau startup Fintech sendiri memiliki beberapa jenis yang terdiri dari riset keuangan, pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan, dan masih banyak lagi.

Nah, untuk memberikan pengetahun mengenai Fintech kepada masyarakat Indonesia maka Pusdiklat Kementerian Luar Negeri bersama Fintech Office Bank Indonesia dan Centre for Strategic and International Studies (CSIC) Jakarta mengadakan seminar dan diskusi dengan tema “Digital Diplomacy on Fintech: Opportunity in Disruptivity” yang diselenggarakan pada tanggal 29 hingga 30 Maret 2017 di Auditorium CSIS, Gedung Sentral Pakarti, Jakarta Pusat.

Dalam seminar ini, dihadiri juga oleh praktisi, akademisi, dan pengusahan berpengalaman dalam bidang FinTech (Financial Technology). Seminar pada hari kedua dibuka oleh Keynote Speech dari Sukarela Batunanggar selaku Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, OJK.

Awalnya, beliau mengatakan bahwa OJK atau Otoritas Jasa Keungan merupakan sebuah lembaga independen yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan keuangan.

Dengan kata lain, OJK perlu mengatur dan mengawasi semua lembaga Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer-to-peer (P2P) Lending sehingga diharapkan dapat mengalami pertumbuhan sehingga bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

Beberapa Peraturan OJK terhadap Fintech ini terdiri dari ketentuan untuk meminimalisasi risiko kredit, perlindungan kepentingan Pengguna (seperti penyalahgunaan dana dan data Pengguna), dan perlindungan kepentingan nasional (seperti kegiatan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta gangguan pada stabilitas sistem keuangan).

Selain itu, Batunanggar mengatakan bahwa peluang industri Fintech saat ini masih sangat besar bagi perekonomian di Indonesia karena pengusaha atau startup Fintech bisa menghadirkan inovas-inovasi terbarunya untuk membantu dan membuat nyaman masyarakat Indonesia. Untuk itulah, OJK ikut mengawasi dan mengatur agar terjadinya pertumbuhan yang menarik.

Terakhir, Beliau mengharapkan bahwa perusahaan atau startup di Industri Fintech dapat saling berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan yang mempunyai Fintech atau bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan dalam mengembangkan produk karena sudah bukan eranya persaingan, melainkan kolaborasi sehat untuk mencapai tujuan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

*Teknojurnal merupakan salah satu media partner acara ini