Rekap #StartupLokal Meetup ke-10 : Legal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


Event komunitas StartupLokal kembali diselenggarakan pada tanggal 10 Februari 2011 yang bertempat di Gedung Kompas Gramedia jalan Panjang, Kebun Jeruk, Jakarta. Event yang sudah kesepuluh kalinya diadakan (StartupLokal V.10) , kali ini membahas mengenai  legal dan HKI ( Hak Kekayaan Intelektual ). Bahasan yang cukup menarik sekaligus berat dan bermanfaat. Karena masih banyak dari pelaku usaha di dunia online maupun offline yang belum jelas betul mengenai Legal dan HKI ini (termasuk penulis).

StartupLokal V.10
StartupLokal V.10

StartupLokal V.10 kali ini di hadiri oleh narasumber yang memang berkompetensi di bidang Legal dan HKI Yaitu :

  • Ari Juliano Gema ( @arijuliano ) – Project Leader Creative Commons Indonesia, Founder & Chairman Indonesia Society for Civilized Election, Board of Counsel of Think & Act for National Defense and Senior Associate at Assegaf Hamzah & Partners
  • Vichi Lestari ( @Vichi_lestari ) – Trias Consultant specializing in legal, ISO, SOP for system and management and Communication training and services, as and integrated business solution
  • Lury Elza Alex ( @LuryAlexLaw ) – Senior Partner, Patent & Trademark Attorney Estu & Lurylaw firm, Chairperson HIPMI Sumatera Selatan

Moderator kali ini adalah Citra Purnawijaya @citrapw dari Ajita Creative.

Narasumber StartupLokal V.10
Narasumber StartupLokal V.10

StratupLokal V.10 ini dibuka oleh Stratupdate yang dibawakan oleh salah satu inisiator StartupLokal, Nuniek Tirta. Ada beberapa berita yang cukup menarik datang dari lewatmana.com, nulisbuku.com, sixreps.com, kartumuu.com, gantibaju.com, sendokgarpu.com, dan fimela.com.

Startupdate oleh Nuniek Tirta
Startupdate oleh Nuniek Tirta

Setelah itu ada penjelasan mengenai iMulai (Indonesia Mulai) 3.0 oleh Andy Laver Sirait (@andylaver). iMulai 3.0 ini merupakan inisiatif antara Microsoft dan USAID untuk mendorong semangat berinovasi dan berwirausaha di Indonesia.

Presentasi iMulai oleh Andy Laver Sirait
Presentasi iMulai oleh Andy Laver Sirait

Setelah penjelasana dari Andy Lover, acara di lanjutkan ke presentasi dari 3 Nara sumber yang telah disebutkan diatas.

Berikut adalah poin poin yang bisa saya ambil dari presentasi dari ke 3 nara sumber tersebut:

  • Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya.
  • Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
  • Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sesukanya oleh pihak lain.
  • Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide
  • Pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
  • Contoh dari paten misalnya adalah sebuah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google.
  • Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
  • Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
  • Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik.
  • Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.

Menyosialisasikan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah beserta lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.

Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HKI itu sendiri maupun pemerintah sebagai penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HKI.

HKI sendiri telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan sebuah kerjasama atau bisnis. Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HKI di Indonesia. Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Jadi HKI adalah hal penting dalam memulai sebuah usaha, sebuah startup ataupun kerja sama. Kita semua harus bersama sama sadar HKI, baik untuk melindungi apa yang kita punya dan mendapatkan hak yang sepadan dari apa yang telah kita hasilkan dan menghindari penyalahgunaan HKI.

Bagi yang tidak sempat hadir di StartupLokal V.10 kali ini bisa langsung menyaksikan di www.ustream.tv/channel/startuplokal. Terima kasih kepada teman kita Hadi Gunawan (@hadigunawan) yang sudah menyediakan live streaming untuk acara ini.

Untuk referensi tambahah tentang meetup ini bisa ke link-link berikut: